Berpedoman pada Keputusan Bersama Empat Menteri Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dimasa Pandemi Covid-19, serta Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Kep.Bangka Belitung nomor: 420/776/DINDIK/2020 Tentang Pelaksanaan Tahun Ajaran 2020/2021 bahwa SMAN 1 Merawang tidak berada di Kabupaten/Kota Zona Hijau, dengan demikian maka:
- Tahun Ajaran 2020/2021 dilaksanakan mulai hari Senin tanggal 13 Juli 2020.
- Kegiatan pembelajaran untuk seluruh siswa kelas 10-11-12, termasuk Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) untuk siswa baru (kelas 10) dilaksanakan secara daring (dalam jaringan/online). Siswa tidak hadir ke sekolah.
- Teknis pelaksanaan dan jadwal pembelajaran dan MPLS daring, akan diumumkan kemudian.
- Kepada Orangtua/Wali siswa dihimbau untuk mempersiapkan sarana pembelajaran bagi putra-putrinya, dan melaksanakan pendampingan, bimbingan dari rumah.
- Kepada seluruh siswa dihimbau untuk mematuhi dan menjalankan Protokol Kesehatan Covid-19.
Demikian pemberitahuan ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, diucapkan terima kasih.