Berdasarkan:
- Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan
- Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan
- Petunjuk Teknis PPDB Pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2021/2022 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Nomor 420/051/I/Dindik
- Prosedur Operasional Standar PPDB SMA Negeri 1 Merawang Tahun Pelajaran 2021/2022
PPDB SMA Negeri 1 Merawang akan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
SYARAT PENDAFTARAN :
- Berusia paling tinggi 21 (Dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
- Telah dinyatakan lulus dari pendidikan SMP/MTs Sederajat
- Memiliki nilai raport minimal 5 semester
- Didaftarkan oleh calon peserta didik melalui jalur pendaftaran yang sesuai dengan ketentuan yang ada
- Mengupload dokumen melalui aplikasi yang telah ditentukan di laman https://lpmpbabel.id/PPDB/dindikbabel/
- Menyerahkan bukti pendaftaran, surat pernyataan dan berkas lainnya ke sekolah sesuai jadwal yang ditentukan